Sabtu, 24 Juli 2010

Pendidikan Agama dan Keagamaan

PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN DALAM PENDIDIKAN NASIONAL
Oleh : Drs. AKHMAD SYAIKHU, MSI

Pendidikan Agama sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2007, adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan (Ps 1 ayat 1, Ketentuan Umum PP No. 55 Tahun 2007).
Pendidikan Agama diberikan sebagai jawaban langsung dari tantangan yang tertuang dalam UUSPN, bahwa Pendidikan di Indonesia bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pasal 3 UUSPN NO. 20 tahun 2003).
Pendidikan Agama diberikan pada setiap satuan pendidikan dan diberikan sekurang-kurangnya dalam bentuk mata pelajaran (Pasal 4, ayat 1 dan 2 PP No. 55, Tahun 2007), dengan tujuan yang lebih spesifik, yakni berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang mengimbangi penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (Pasal 2 ayat 2, PP 55, Tahun 2007). Dengan demikian, Pendidikan Agama diharapkan akan mampu membangun watak dan kultur bangsa yang religius, tidak semata dalam aspek ritus dan peribadatan tapi justru refleksi spirit keagamaan dalam seluruh perbuatan profesional dan sosial masyarakat Indonesia.
Bersamaan dengan itu, UU No. 20 tahun 2003 juga mendorong posisi madrasah dari pendidikan keagamaan menjadi jenis pendidikan umum yang sama posisi dan kedudukannya dengan pendidikan umum lainya (lihat pasal 17 dan 18 UUSPN No. 20 tahun 2003). Terkait dengan itu, madrasah kini harus mereformulasi pendidikan agamanya, karena empat (4) mata pelajaran keagamaan, yakni Qur’an hadits, Fiqh dan ushul Fiqh, Aqidah Akhlak dan Sejarah Peradaban Islam, menjadi mata pelajara yang sama kedudukannya dengan mata pelajaran matematika, sains dan sosial. Sementara pendidikan umum lainnya telah memperkuat posisi mata pelajaran Pendidikan Agama (Islam) sebagai mata pelajaran agama yang berfungsi tidak sekedar membina kekuatan iman, dan ketrampilan ibadah, tapi membawa spirit dan nilai keberagamaan tersebut pada tindakan dan prilaku profesi serta kebiasaan kultural mereka.
Sementara itu, pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya (Pasal 1 ayat 2 PP 55 Tahun 2007). Pendidikan jenis dan jalur ini bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilia-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia (Pasal 8 ayat 2 PP 55 Tahun 2007).
Terdapat perbedaan distinktif antara pendidikan agama dan keagamaan, karena pendidikan agama diberikan sebagai upaya membina ketakwaan peserta didik dan mampu merefeksikan sikap dan tindak ketakwaannya itu dalam seluruh perbuatan profesi dan sosialnya. Sementara pendidikan keagamaan bertujuan membina ahli-ahli ilmu agama (Islam), sehingga mampu membina masyarakat lainnya untuk menjadi masyarakat religi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pendidikan Agama dan Keagamaan ini, maka peta pendidikan agama dan keagamaan menjadi tiga wilayah, yakni:
1. Pendidikan Agama (Islam) pada sekolah umum, yang sampai kini tersaji dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam, sebagai kesatuan dari empat mata pelajaran agama, Qur’an Hadits, Fiqh, Aqidah Akhlak dan Sejarah Peradaban Islam.
2. Pendidikan Agama (Islam) pada madrasah yang sampai kini belum teformulasi setelah menjadikan Qur’an Hadits, Fiqh, Aqidah Akhlak dan Sejarah Peradaban Islam sebagai mata pelajaran distingtif bagi madrasah.
3. Pendidikan keagamaan, yakni jalur dan jenis pendidikan yang semata menawarkan pelajaran agama, dengan tujuan membina calon para ahli agama yang tidak saja dapat membentuk kerpibadian religius pada dirinya, tapi juga dapat memberikan pembinaan keagamaan pada orang lain. Pendidikan keagamaan yang masih lazim saat ini adalah madrasah diniyah dan pondok pesantren.
Penelusuran terhadap regulasi pendidikan yang terbit di awal abad ke-21 ini memperlihatkan, bahwa madrasah yang semula dirancang sebagai pendidikan keagamaan, kemudian berkembang menjadi pendidikan umum bercirikhas Islam, kini sudah sama dan sebangun dengan pendidikan umum. MI sudah persis sama dengan dengan SD, MTs sama dengan SMP dan MA sama dengan SMA. Delapan (8) standar dalam penyelenggaraan pendidikan yang dikeluarkan oleh BSNP, berlaku sama antara madrasah dan sekolah, bahkan termasuk dalam standar isi, yang diterbitkan melelui Permendiknas No. 22 tahun 2006. Oleh sebab itulah, slot Pendidikan Agama Islam untuk madrasah sama dengan dengan PAIS untuk sekolah, hanya saja slot untuk mulok sebanyak 8 jam seminggu, diinstruksikan oleh Dirjen Pendis untuk memaksimalkan Pendidikan Agama, dengan tidak mengabaikan penguatan pada sains. Pendidikan Keagamaan, kini dipercayakan pada Pendidikan Diniyah dan Pondok pesantren, baik jalur formal maupun non-formal.
Ini semua, semata dilakukan dalam upaya mengejar ketertinggalan Indonesia dengan peningkatan kualitas proses pembelajaran untuk memperoleh kualitas hasil yang bisa dihargai oleh dunia internasional. Oleh sebab itu, tujuan-tujuan ideal Pendidikan Agama, sebaiknya diupayakan melalui school culture dan aktifitas co-kurikuler serta ekstra kurikuler. Langkah strategis ini sangat rasional, karena agama untuk para siswa madrasah dan sekolah diberikan bukan untuk menghantarkan mereka menjadi ahli agama, tapi untuk menjadi profesional muda yang memiliki komitmen serta integritas keberagamaan dalam profesi mereka, serta konsistensinya dalam keluarga dan tata hubungan kemasyarakatan. Percayakan pembinaan ahli agama pada Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.


BIODATA
Nama : Drs. Akhmad Syaikhu
NIP : 132 004 412
Pangkat/Golongan : Pembina / IV/a
Tempat, Tgl Lahir : Batang, 7 Mei 1966
Alamat : RT 001/004 Sukaratu Kecamatan Cikeusal Kab. Serang
Telpon (0254) 7037363 HP. 087771099906
Unit Kerja : SMAN 2 Kota Serang
Jalan Pandeglang Km. 5 Telpon (0254) 250 788 Serang- Banten